|
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah terdiri atas:
1. Sub Bagian Tata Usaha
Tugas: Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program dan laporan, urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan serta rumah tangga Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah.
2. Seksi Penyelenggaraan dan Sarana
Tugas: Seksi Penyelenggara dan Sarana mempunyai tugas penyiapan analisis kebutuhan, rencana dan program penyelenggaraan, kerja sama serta pengolahan sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.
3. Seksi Pengembangan dan Evaluasi
Tugas: Seksi pengembangan dan Evaluasi Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kurikulum silabus, kerja sama, evaluasi rencana dan program, penyelengaraan, pengembangan serta standarisasi pendidikan dan pelatiahn bidang Tambang Bawah Tanah.
4. Kelompok Jabatan Fungsional Widyaiswara
Tugas: Kelompok fungsional widyaiswara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional pendidikan, pengajaran, pembimbingan dab atau pelatihan serta pengembangan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan arah dan program pengembangan tenaga bidang teknologi tambang bawah tanah. |